Direktorat Bina Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS)
• Bahwa peningkatan arus ekspor-impor yang didorang oleh perkembangan globalisasi ekononmi memberikan kesempatan yang besar kepada pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam sector usaha jasa survey.
• Pengaturan usaha jasa survey dilakukan dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan daya saing kegiatan usaha jasa survey, dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa survey. Pengaturan juga dimaksud untuk melindungi masyarakat dari kegiatan usaha jasa survey yang tidak professional dan tidak memiliki etika profesi, serta untuk lebih melindungi perusahaan jasa survey dari persaingan usaha yang tidak sehat, perlu ketentuan dan tata cara penerbitan surat izin usaha jasa survey.
• Pokok-Pokok Pengaturan
• Perusahaan Survey adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan-kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian atau pengujian dan pengawasan atas suatu obyek yang ditentukan, dan atas prestasi tersebut mendapatkan imbalan dari pengguna jasa.
• Ruang Lingkup Jasa Survey :
• Survey keadaan barang muatan;
• Survey sarana angkutan darat, laut & udara;
• Survey saran keteknikan & industry;
• Survey lingkungan hidup;
• Survey terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang & pergudangan;
• Survey dengan atau tanpa merusak objek;
• Survey kuantitas;
• Survey kualitas;
• Survey pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati;
• Survey mengenai tanah/batu-batuan dan survey mengenai air dipermukaan & didalam bumi.\
• SIUJS diberikan kepada perusahaan nasional, atau dengan kata lain tertutup untuk asing (bidang usaha jasa survey harus 100% modal dalam negeri).
• Perusahaan jasa survey wajib memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,; (lima ratus juta rupiah), diluar tanah dan bangunan tempat usaha.
• Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 5 orang tenaga ahli survey yang memiliki sertifikat keahlian. Tenaga ahli survey (surveyor) tersebut harus berkewarganegaraan Indonesia. Perusahaan dilarang mempekerjakan surveyor berkewarganegaraan asing (tenaga kerja asing hanya boleh dipekerjakan sebagai technical advisor .
• Setiap perusahaan jasa survey wajib menyampaikan laporan setiap satu tahun sekali (paling lambat 31 Januari tahun berikutnya). Perusahaan juga wajib memberikan laporan apabila sewaktu-waktu diminta oleh menteri/menteri pejabat yang ditunjuk.
• Tata Cara dan persyaratan penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS)
• Permohonan untuk memperoleh SIUJS dan pendaftaran ulang SIUJS diajukan kepada Direktur Bina Usaha Perdagangan dengan mengisi Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SPSIUJS).
• SPSIUJS harus ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan diatas materai cukup.
• Pengurusan permohonan SIUJS dan pendaftaran ulang SIUJS dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
• Pengurusan permohonan SIUJS dan pendaftaran ulang SIUJS tidak dikenakan biaya.
• Permohonan untuk memperoleh SIUJS harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
• Fotokopi akta notaries pendirian perusahaan;
• Fotokopi surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
• Daftar tenaga ahli paling sedikit 5 (lima) orang, dilengkapi dengan :
• Surat Pernyataan sebagai Surveyor dan tidak bekerja pada perusahaan survey lain diatas kertas bermaterai cukup dan diketahui oleh pimpinan perusahaan/ stempel perusahaan;
• Fotokopi ijazah pendidikan tertinggi dan/ atau sertifikat profesi;
• Curriculum vitae / daftar riwayat hidup;
• Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP);
• Neraca awal perusahaan;
• Fotocopy KTP dan CV Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan;
• Pas foto berwarna Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6;
• Izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWNAP) bagi perusahaan yang menggunakan tenaga ahli warga negara asing pendatang.
• SIUJS diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dan berkas pendukung telah disampaikan lengkap.
• Penerbitan SIUJS saat ini telah dilakukan secara on-line , sehingga memberikan kemudahan dan mempercepat proses penerbitan SIUJS. Melalui sistem on-line ini, pelaku usaha dapat memonitor proses penerbitan SIUJS yang telah diajukan (melakukan tracking melalui sistem yang tersedia).
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami pada:
DIREKTORAT BINA USAHA PERDAGANGAN
Jl. M.I Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110
Tel. 021-385817 Ext. 1139
Fax. 021-3858188
atau
http://pdn.kemendag.go.id
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI 2010
Ditjen PDN/LF/002/VI/2010
Humas 45.32.2LFKP3A.06.2010
No comments:
Post a Comment