Tuesday, April 24, 2012

Coretan Kode Etik Surveyor

Kode Etik Surveyor


Ciri - ciri Profesi
  • Adanya  pengetahuan  khusus,  yang  biasanya  keahlian  dan  keterampilan  ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 
  • Adanya  kaidah  dan  standar moral  yang  sangat  tinggi.    Hal  ini  biasanya  setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 
  • Mengabdi  pada  kepentingan masyarakat,  artinya  setiap  pelaksana  profesi  harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.  
  • Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu  profesi.    Setiap  profesi  akan  selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,  keamanan,  kelangsungan  hidup  dan  sebagainya,  maka  untuk  menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.  
  • Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. 
  • Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. 
  • Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. 
  • Adanya proses lisensi atau sertifikat. 
  • Adanya organisasi. 
  • Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya

PROFESIONALISME
PROFESIONALISME,  artinya  : (menurut Suhartono Susilo)
  • Bekerja sepenuhnya (full-time), berbeda dengan dengan  amatir atau sambilan. 
  • Mempunyai motivasi yang kuat, tidak mengiklankan diri. 
  • Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan. 
  • Memberi keputusan atas nama pemberi tugas, saling percaya, berorientasi pelayanan. 
  • Berasosiasi profesional dan menetapkan standar pendidikan,dan ahkli dibidangnya,
PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut Soepomo Djojowadono)
  • Mempunyai sistem pengetahuan yang eksotik (tidak dimiliki oleh sembarang orang). 
  • Ada pendidikan dan latihan yang dilakukan secara ketat. 
  • Membentuk asosiasi perwakilan, dan menetapkan aturan syarat menjadi anggota . 
  • Ada pengembangan kode etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya . 
  • Pelayanan pada masyarakat/kemanusiaan lebih dominan.
PROFESIONALISME,  artinya adalah : (menurut P. Wirjanto)
  • Harus ada ilmu yang diolah didalamnya dan  ada kebebasan. 
  • Harus mengabdi pada kepentingan masyarakat umum, dan mempunyai hubungan kepercayaan yang tinggi 
  • Mempunyai kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari pemberi tugas, akibatnya ada perlindungan hukum. 
  • Harus ada kode etik dan peradilan  kode etik oleh Majelis Kode Etik. 
  • Berhak menerima imbalan.
 
Kode Perilaku 
Status Profesional :
Dalam menjalankan profesinya, seorang sarjana konsultan (insinyur) bertidak semata-mata untuk kepentingan sah kliennya. Ia melaksanakan tugasnya dengan kesetiaan penuh dan berperilaku menjunjung tinggi harkat dan nama profesinya. 
Peraturan-peraturan Pokok Wajib Etika Yang Harus Diterima dan Dijalankan
  • Harus menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan dankesejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas-tugas profesional. 
  • Harus memberikan pelayanan hanya dalam bidang-bidang yang merupakan kompetensinya. 
  • Harus mengeluarkan pernyataan untuk umum hanya dengan  cara yang obyektif dan yang menurut keadaan yang sebenarnya. 
  • Harus bertindak dalam hal-hal yang sifatnya profesional untuk tiap klien sebagai seorang kepercayaan yang setia, dan harus menghindari segala pertentangan kepentingan. 
  • Harus membangun nama baik profesional mereka atas dasar tingkat kwalitas jasa-jasa mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak adil satu dengan yang lain.
  •  Harus menjunjung tinggi kehormatan, integritas, dan martabat  profesi engineering. 
  • Tidak boleh berhenti dalam pengembangan profesionalnya selama berkarir, dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional para insinyur yang berada dibawah pengawasannya.

 
INKINDO : Ikatan Konsultan Indonesia
Kode Etik :
Pada dasarnya seorang konsultan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat lingkungan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
Alasan- alasan kode etik Inkindo dibuat :
  • Memberi suatu pernyataan yang diumumkan tentang perilaku bahwa para konsultan dalam asosiasi telah setuju danmentaatinya 
  • Membantu asosiasi untuk mengembangkan sepenuhnya ketidak tergantungan  (Independensi) 
  • Membatasi persaingan antara para anggota 
  • Meningkatkan persaingan antara para anggotanya. 
  • Membantu kerjasama dengan para konsultan dan organisasi-organisasi para profesional di Negara-Negara lain 
  • Memberi dasar yang lebih baik bagi asosiasi dalam hubungan-hubungannya dengan pemerintah, terutama bila perlu untuk memberiketerangan-keterangan tentanghal-hal yang peka. 
  • Memasukkan juga standar-standar kwalifikasi dan pengalaman, kecualijika hal-hal ini telah ditetapkan oleh suatu asosiasi profesional atau lembaga. 
  • Mengembangkan saling kepercayaan diantara klien dan para konsultan
 
KODE ETIK INKINDO
  • Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas,sesama rekan konsultan dan masyarakat. 
  • Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat. 
  • Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga lebih dapat menghayati karya konsultan. 
  • Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang layak danmemadahi  bagi konsultan. 
  • Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.

No comments:

Post a Comment