Annex I MARPOL ( Marine
Pollution )
Sejak peluncuran kapal pengangkut
minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin
diesel sebagai tenaga penggerak utama kapal tiga tahun kemudian, maka penomena
pencemaran laut oleh minyak mulai muncul. Sebelum perang Dunia Kedua Sudah ada
usaha-usaha untuk membuat peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan
pencemaran laut oleh minyak, akan tetapi baru dimulai terpikirkan setelah
terbentuk International Maritime Organization (IMO) dalam Badan Perserikatan
Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1948.
Namun demikian pada saat itu usaha
untuk membuat peraturan yang dapat dipatuhi oleh semua pihak dalam organisasi
tersebut masih ditentang oleh banyak pihak. Baru pada tahun 1954 atas prakarsa
dan pengorganisasian yang dilakukan oleh pemerintah Inggris (UK), lahirlah Oil
Pollution Convention yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran
minyak dari pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin.
Cara tersebut dilakukan
dengan :- Lokasi tempat pembuangan minyak atau campuran air dan minyak
yang melebihi 100 ppm diperluas sejauh 50 nautical mile dari pantai terdekat.-
Negara anggota diharuskan untuk menyediakan fasilitas penampungan didarat guna
menampung campuran air dan minyak.Selanjutnya disusul dengan amandemen tahun
1962 dan 1969 untuk menyempurnakan kedua peraturan tersebut. Jadi sebelum tahun
1970 masalah Maritime Pollution baru pada tingkat prosedur operasi.Pada tahun
1967 terjadi pencemaran terbesar, ketika tanker TORREY CANYON yang kandas
dipantai selatan Inggris menumpahkan 35 juta gallons crudel oil dan telah
merubah pandangan masyarakat International dimana sejak saat itu mulai
dipikirkan bersama pencegahan pencemaran secara serius. Sebagai hasilnya adalah
“ International Convention for the Prevention of Pollution from Ships “ tahun
1973 yang kemudian disempurnakan dengan TSPP ( Tanker Safety and Pollution
Prevention ) Protocol tehun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL
1973/1978 yang masih berlaku sampai sekarang.MARPOL 1973/1978 memuat 6 (lima)
Annexes yakni :
- Annex I – Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh Minyak
- Annex II – Peraturan-peraturan untuk pengawasan pencemaran oleh zat-zat cair beracun dalam jumlah besar
- Annex III – Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemarean oleh zat-zat berbahaya yang diangkut melalui laut dalam kemasan, atau peti atau tangki jinjing atau mobil tangki dan gerbong tangki
- Annex IV – Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh kotoran dari kapal
- Annex V – Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah dari kapal
- Annex VI – Peraturan-peraturan untuk pencegahan pencemaran udara dari kapal-kapal
Selanjutnya yang akan dibicarakan
dalam buku ini adalah Annex 1 saja karena merupakan sumber pencemaran utama
dewasa ini.Annex 1 MARPOL 73/78 yang berisi mengenai peraturan untuk mencegah
pencemaran oleh tumpahan minyak dari kapal sampai 6 juli 1993 sudah terdiri
dari 26 regulation.
Dokumen penting yang menjadi bagian
integral dari Annex 1 adalah :Appendix I Mengenai Daftar dan jenis minyak
Appendix II Bentuk format dari IOPP Certificate Appendix III
Bentuk format dari Oil Record Book
Berikut adalah isi dan bentuk dari
dokumen dimaksud berdasarkan MARPOL 73/78 :
“ International Oil Pollution Prevention
Certificate “ ( IOPP Certificate ) untuk semua kapal dagang, dimana supplement
atau lampiran mengenai “ Record of Construction and Equipment for Ship other
than oil Tankers and Oil Tankers “ dijelaskan secara terpisah di dalam Appendix
II MARPOL 73/78c.
“ Oil Record Book “ Buku catatan
yang ditempatkan di atas kapal, untuk mencatat semua kegiatan menangani
pembuangan sisa-sisa minyak serta campuran minyak dan air di Kamar Mesin, semua
jenis kapal, dan untuk kegiatan bongkar muat muatan dan air balast kapal tanker.
Pada permulaan tahun 1970 an cara
pendekatan yang dilakukan oleh IMO dalam membuat peraturan yang berhubungan
dengan Marine Pollution pada dasarnya sama dengan sekarang, yakni melakukan
kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah jangan sampai terjadi
tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut.
Dengan pendekatan demikian MARPOL
73/78 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari
laut.Tetapi kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi oleh IMO
yang menitik beratkan pencegahan hanya pada kegiatan operasi tanker pada Annex
I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapi dengan Oil Water
Separating Equipment (OWS) dan Oil Discharge Monitoring Systems (ODM).
Karena itu pada peraturan MARPOL
1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori :
a. Peraturan untuk mencegah
terjadinya pencemaran.
b. Peraturan untuk menanggulangi
pencemaran.
c. Peraturan untuk melaksanakan
ketentuan tersebut
Peraturan untuk mencegah terjadinya
pencemaranPembuangan limbah atau bahan lain yang dilarang itu antara
lain :
Pembuangan (dumping) limbah air got
dari kapal tanpa prosedur, membuang sampah/kotoran dan sisa-sisa muatan (dirty
Sweeping), membuang air cleaning dari tangki muat kapal dan lain sebagainya.
Menurut pasal 67 UU.21 Th.1992,
setiap Nakhoda atau Pemimpin perusahaan kapal mempunyai kewajiban dalam upaya
menanggulangi atau mencegah pencemaran laut yang bersumber dari kapalnya.
Wajib segera melaporkan kepada
pejabat pemerintah/instansi yang berwenang yang menangani penanggulangan
pencemaran laut , mengenai terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh
kapalnya, atau oleh kapal lain atau apabila melihat adanya pencemaran di laut.
MARPOL 1973/1978 juga masih
melanjutkan ketentuan hasil Konvensi 1954 mengenai Oil Pollution 1954 dengan
memperluas pengertian minyak dalam semua bentuk termasuk minyak mentah, minyak
hasil olahan, sludge atau campuran minyak dengan kotoran lain dan fuel oil,
tetapi tidak termasuk produk petrokimia ( Annex II ).
Ketentuan Annex I Reg.9 menyebutkan
bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak hanya diperbolehkan
apabila :• Tidak didalam “ Special Area “ seperti Laut Mediteranean, Laut
Baltic, Laut Hitam, Laut Merah dan daerah Teluk,• Pembuangan dilakukan waktu
kapal berlayar,• Tidak membuang lebih dari 30 liter/nautical mile,• Tidak
membuang lebih besar dari 1 : 30.000 dari jumlah muatan,• Tangker harus
dilengkapi dengan Oil Discharge Monitoring (ODM) atau ODM dengan kontrol
sistimnya.
Peraturan MARPOL 73/78 Annex 1
Reg.16 menyebutkan bahwa :
- Kapal ukuran 400 GRT atau lebih
tetapi lebih kecil dari 1.000 GRT harus dilengkapi dengan Oil Water Separating
Equipment yang dapat menjamin pembuangan minyak ke laut setelah melalui sistim
tersebut dengan kandungan minyak kurang dari 100 parts per million ( 100 ppm
),Peraturan ini berlaku untuk kapal ukuran 400 GRT atau lebih.
Peraturan untuk Menanggulangi
Pencemaran BAB. III dari MARPOL Annex I Reg.22 dan 23 mengatur mengenai
“ Usaha mengurangi seminim mengkin polusi
minyak akibat kerusakan lambung dan plat dasar dari kapal “. Dengan melakukan
perhitungan secara hipotese aliran minyak dari tangki muatan, maka pada annex I
dibuat petunjuk perhitungan untuk mencegah sekecil mungkin minyak yang tumpah
ke laut apabila terjadi tabrakan atau kandas seperti :
- Semua tanker minyak segala ukuran
diharuskan menggunakan Oil Discharge Monitoring (ODM) .Central Syatem dan oil
water separating atau fltering equipment yang bisa membatasi kamdungan minyak
dalam air yang akan dibuang ke laut maksimum 15 ppm.
Segregated Ballast Tanks (SBT)
sesuai Reg. 13 E, harus berfungsi juga sebagai pelindung atau “ Protective
Location “ daerah tangki muatan pada waktu terjadi tabrakan atau kandas, untuk
tangker minyak mentah 20.000 dwt atau lebih.Regulation 24, membatasi volume
tangki muatan yang mengatur sedemikian rupa sehingga tumpahan minyak dapat
dibatasi bila kapal bertabrakan atau kanda Annex I MARPOL 73/78 berlaku untuk
semua jenis kapal, dimana membuang minyak ke laut di beberapa lokasi dilarang
dan di tempat lain sangat dibatasi. Karena itu kapal harus memenuhi persyaratan
konstruksi dan peralatan serta mempersiapkan “Oil Record Book” Kapal-kapal
ukuran besar dan terlibat dalam perdagangan international harus disurvey dan
diberikan sertifikat.
Pelabuhan diharuskan menyediakan
fasilitas penampungan campuran minyak dan residu dari kapal.
Pemerintah negara anggota IMO atau
Marine Administration berkewajiban melaksanakannya terhadap kapal sendiri (Flag
State Duties), terhadap kapal asing yang memasuki pelabuhannya (Port State
Duties) dan terhadap pengawasan pantainya (Coastal State Duties).
Ketentuan selanjutnya mengenai
pelaksanaan konvensi MARPOL adalah sebagai berikut :
• Kapal ukuran di bawah dari 400
grt, tidak perlu diperiksa kelengkapannya dan tidak bersertifikat, tetapi harus
diawasi agar kapal tetap memenuhi peraturan sesuai Annex I MARPOL 73/78
(Reg.4.2) dan kondisi kapal tetap terpelihara,
• Tanker ukuran di bawah 150 grt
tidak perlu pemeriksaan tidak bersertifikat IOPP ( International Oil Pollution Prevention
), tetapi harus mengikuti peraturan dalam Annex I MARPOL 73/78 dan kondisi
kapal serta peralatan lainnya terpelihara ( Re.4.4 ),
• Tanker ukuran 150 grt atau lebih
harus memenuhi semua persyaratan sesuai Reg. 4 Annex I dan kondisi serta
peralatan kapal harus dipelihara untuk menghindari pencemaran,
• Oil Record Book, Part I mengenai
operasi di Kamar Mesin dan Part II operasi Bongkar Muat Cargo dan Air Ballast,
Reg. 20,
• Loading and Damage Stability
Information Book Reg, 25,
• Oil Discharge Monitoring Operation
Manual, Reg. 15.3
• Crude Oil Washing Operation and
Equipment Manual, Reg.13.B
• Clean Ballast Tank Opeartion
Manual, Reg. 13.A,
• Instruction and Operation Manual
of Oil Water Separating and Filtering Equipment. Reg. 16
• Shipboard Oil Pollution Emergency
Plan,
Reg. 26.11.2. Sumber-sumber
Pencemaran 11.2.1. Penyebab pencemaran laut
- Dari kecelakaan pelayaran seperti
misalnya kandas, tenggelam dan tabrakan kapal-kapal tanker atau barang yang
mengangkut minyak / bahan bakar,
- Dari operasi tanker dimana minyak
terbuang kelaut sebagai akibat dari pembersihan tangki atau pembuangan air
ballast dan lain lain,
- Dari kapal-kapal selain tanker
melalui pembuangan air bilge ( Got ),
- Dari operasi terminal pelabuhan
minyak dimana minyak dapat timpah pada waktu memuat / membongkar muatan atau
pengisian bahan bakar ke kapal,
- Dari limbah pembuangan Refinery,
- Dari sumber-sumber darat misaknya
minyak lumas bekas atau cairan yang mengandung hydrocarbon,
- Dari hydrocarbon yang jatuh dari
atmosfir misalnya a; cerobong asap pabrik, cerobong kapal, pesawat terbang dan
lain sebagainya.
11.2.2. Tumpahan minyak kelaut dari
kapal tanker / kapal lainnya dapat dibagi dalam 4 kelompok :
1. Pembuangan minyak yang timbul
sebagai akibat dari pengoperasian kapal selama menyelenggarakan pencucian tangka.
2. Pembuangan air bilge ( got ) yang
mengandung minyak,
3. Tumpahan yang berasal dari
kecelakaan pelayaran antara lain kandas, tenggelam, tabrakan dll,
4. Tumpahan minyak selama Loading,
discharging atau bunkering
11.2.3. Sebab terjadinya tumpahan
minyak dari kapal
- Kerusakan dari sistem peralatan
kapal,
- Kebocoran badan kapal,
- Kerusakan katup-katup hisab atau
katup pembuangan kelaut,
- Kerusakan selang-selang muatan.
- Kesalahan Manusia- Kurang
pengetahuan / pengalaman,
- Kurang perhatian dari personil
- Kurang pengawasan.
Kerusakan mekanis dapat diatasi
dengan sistem pemeliharaan dan perawatan yang lebih baik serta pemeriksaan
berkala oleh pemerintah / Biro Klasifikasi.
Kesalahan manusia dapat diatasi
dengan memberikan training kepada personil kapal untuk meningkatkan ketrampilan
mereka sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif. Menerapkan
sepenuhnya persyaratan perijasahan personil kapal.
11.2.4. Sumber pemasukan minyak ke
lingkungan laut.
11.3. Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Tingkat Keparahan Tumpahan Minyak .
Faktor-faktor tersebut
meliputi :
- Tipe tumpahan minyak ( sifat
fisika dan kimia )
- Jumlah dan kecepatan minyak yang
tertumpah
- Lama waktu- Daerah sekitar secara
geografis- Luas daerah yang terpengaruh- Kondisi meteorologis dan oceanografi-
Musim- Jenis biota yang ada di daerah yang terpengaruh- Teknik pembersihan yang
dipakai- Sifat fisis dari garis pantai yang bersebelahan- Terjadinya peristiwa
biologis khusus migrasi, pembiakan masal, peletakan telur dan sebagainya yang
membuat biotabiota menjadi rentan.
11.4. Pengaruh
PencemaranMinyakPengaruh jangka pendek dari tumpahan minyak ini telah banyak
diketahui, tetapi pengaruh jangka panjang sampai saat ini belum diketahui
dengan pasti. Beberapa jenis burung laut di daerah tumpahan minyak akan musnah
karena mereka tidak bisa hinggap di atas lapisan minyak. Salah satu jenis
burung yang tampak hidup di laut adalah burung camar.
Burung camar merupakan komponen
kehidupan pantai yang langsung dapat dilihat dan sangat terpengaruh akibat
tumpahan minyak.
Bahaya utama diakibatkan penyakit
fisik dari pada pengaruh lingkungan kimia dari minyak. Burung harus selalu
menjaga temperatur tubuhnya tetap hangat yang dilakukan karena kemampuan
bulu-bulu lembut bagian bawah dalam mengisolasikan. Bulu-bulu itu tidak
menyerap air tapi menyerap minyak, oleh karena itu minyak yang menempel pada
bulu tersebut akan melekat terus dan tidak bisa terbilas oleh air.
Lapisan minyak yang tipis tidak akan
masuk ke bagian dalam dan mengganggu kemampuan bulu dalam isolasi. Kehilangan
daya sekat tersebut menyebabkan hilangnya panas tubuh burung secara terus
menerus sehingga menimbulkan :
- Kebutuhan pemasukan makanan yang lebih
besar
- Penggunaan cadangan dalam tubuh
- Burung yang terkena minyak
cenderung kehilangan nafsu. Ikan paus bunuh diri kepantai disebabkan oleh
tumpahan minyak, beberapa kerang-kerang juga mati oleh minyak.
Tetapi ada beberapa kerang yang
masih bertahan meskipun konsentrasi minyak cukup tinggi, asalkan waktu ekposnya
relatif singkat, tetapi hampir semua dispresi sangat berbahaya untuk kerang.
Ikan-ikan akan lebih tahan terhadap tumpahan minyak, karena dapat bergerak
pindah tempat, kecuali ikan tidak dapat ke luar dari daerah yang luas tertutup
oleh sejumlah besar tumpahan minyak maka ikan akan mati.Pengaruh tumpahan
minyak terhadap tanaman-tanaman laut, bakteri dan mahluk hidup kecil lainnya
dalam laut tidak diketahui dengan jelas, karena faktor-faktor alam yang
terpengaruh amat banyak dan berfluktuasi.
11.5. Cara pembersihan tumpahan minyak.
Pengalaman menunjukanbahwa
pembersihan minyak tidak selalu sama, tergantung situasinya. Tumpahan dalam
daerah yangs empit dapat diisolir dengan mudah dibandingkan dengan daerah yang
luas.Ada beberapa cara dalam pembersihan tumpahan minyak :
a. Secara mekanik
b. Secara Absorbents
c. Menenggelamkan minyak
d. Oil Discharge Monitoring ( ODM )
1. Oil content meter, meter supply
pump dan homogenizer (Oilcon),
2. Flow rate indicating system,
3. Control section, recording device
dan alarm (Central Control Unit : CCU),
4. Overboard discharge control
Ship’s LOG.Fungsi dan Sistem.Ballast
yang akan dibuang melalui overboard discharge akan diukur pada measurement cell
dari oilcon. Hasil dari pengukuran ini akan dirubah ke signal listrik dan
digunakan sebagai petunjuk pada control box yang terletak di cargo control
room, kadar minyak dari contoh air ditunjukan pada control box.
Besarnya buangan ballast yang
melalui overboard discharge akan dideteksi oleh odifice flow meter yang
ditempatkan pada discharge line. Hasil catatan ini dirubahke Pneumatic signal
dan diteruskan ke P / E converter di cargo control room. Pencatatan kecepatan
kapal didapatkan dari ship’s yang diteruskan ke CCU di cargo control room Dari
CCU kemudian dihitung, hasil pencatatan di CCU kemudian dicatat jumlah minyak
yang terbuang. CCU mengeluarkan tanda apabila kondisi sesuai dengan peraturan
tanda di CCU berhenti dan membunyikan alarm apabila kondisi melampaui peraturan.
5. Oil Content Meter, Meter Supply
dan Homogenizer ( OILCON )
6. Oily Water SeparatorLimbah minyak
yang didapat dari pompa sepanjang tank (bilge feed pump) mengalir kedalam
coarse separating chamber melalui oily water inlet pada primary coloumn dan
berputarputar perlahan dalam ruangan pemutar (Chamber tangentially). Sebagai
hasilnya, banyak minyak mengalir ke Oil collecting chamber. Kemudian limbah
minyak memasuki fine separating chamber melalui bagian tengah pada buffle plate
dan mengalir disekitarnya ke water collecting pipe melalui celah-celah diantara
pelat-pelat penangkap minyak (oil catch plate).
Dalam proses ini minyak mengapung
dan menempel pada kedua sisi dari masing-masing plate penangkap, minyak dan air
sudah terpisah.Sesudah pemisahan ini, air melewati lubang kecil pada water
collecting pipe (pipa pengumpul air) dan mengalir ke secondary separation
coloumn (ruangan pemisah kedua) dengan cara melalui tempat keluar air (treated
water outlet).
11.6. Melakukan Karantina dan
Menjaga Sanitasi.
Karantana Pelabuhan itu adalah suatu
tindakan untuk mencegah tersebar luasnya suatu penyakit atau suatu yang diduga
sebagai penyakit tertentu seperti yang dideskripsikan di dalam International
Health Regulation, seperti Kolera, Pes, Cacar, dan Demam kuning. Kapal
dikatakan “ terjangkit “ apabila terdapat kasus penyakit karantina dalam waktu
yang sesuai dengan masa inmubasi penyakit tersebut, sebelum kapal tiba di
Pelabuhan.
Kapal dikatakan “ tersangka “apabila
terdapat kasus penyakit karantina dalam waktu yang melebihi masa inkubasi
penyakit tersebut, sebelum kapal tiba di Pelabuhan.
Kapal dikatakan “ sehat “ apabila
pihak Kesehatan Pelabuhan mengadakan pemeriksaan dan puas dengan hasil
pemeriksaan tersebut, sekalipun kapal datang dari daerah terjangkit.
Daerah terjangkit daerah dimana
dilaporkan adanya penyakit menular dan kemungkinan besar menular karena
mobilitas dan aktivitas penduduk serta sebab-sebab lain.
2. In Quarantine : artinya
suatu tindakan dari Dinas Kesehatan terhadap kapal atau orang, guna mencegah
berkembangnya penyakit, dari tempat dimana kapal atau orang itu di karantina,
3. Disinsecting : artinya
tindakan dari Dinas Kesehatan untuk memusnahkan serangga-serangga penyebab
penyakit pada manusia, di kapal dan ditempattempat lain,
4. Fumigation : artinya
tindakan dari Dinas Kesehatan terhadap kapal untuk memusnahkan
serangga-serangga atau binatang lain penyebab penyakit pada manusia di kapal.
5. Free Practique : adalah ijin
yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan kepada sebuah kapal yang dinyatakan
sehat untuk dapat memasuki suatu pelabuhan.
Tindakan-tindakan yang diwajibkan
terhadap pelabuhan dalam mencegah timbulnya penyakit, antara lain :
1. Harus mempunyai alat atau sistem
untuk pembuangan dan pemusnahan sampah, kotoran atau sisa makanan,
2. Harus melakukan bebas dari hama
tikus,
3. Harus mempunyai sumber air minum
atau makanan yang sehat serta terjaga,
4. Harus bebas dari Aedes Aegypti.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh pihak kapal, antara
lain :
1. Jika dipelabuhan terutama saat
sandar di dermaga harus memasang alat penahan tikus ( Rat Guard ) agar tikus
tidak naik kekapal,
2. Pemeriksaan vaksinasi terhadap
awak kapal yang sudah habis masa berlakunya segera dilakukan imunisasinya,
3. Sertifikat Hapus Tikus harus
tetap berlaku,
Perlu diketahui dan dipahami bahwa
Karantina Pelabuhan dalam hal ini adakah Kesehatan Pelabuhan atas nama Menteri
Kesehatan dapat memberikan sertifikat atau sirat kepada sebuah kapal, antara
lain :
1. Sertifikat Hapus Tikus ( Derating
Certificate ),
2. Surat Keterangan Pembebasan Hapus
Tikus ( Derating Exemption )
3. Surat Ijin Free Practique
Konvensi ini berlaku secara
International sejak 2 Oktober 1983. Isi dan teks dari MARPOL 73/78 sangat
komplek dan sulit dipahami bila tanpa ada usaha mempelajari secara intensif.
Implikasi lamgsung terhadap kepentingan lingkungan Maritim dari hasil
pelaksanaannya memerlukan evaluasi berkelanjutan baik oleh pemerintah maupun
pihak industri suatu negara.
a. “ List of Oil “ sesuai Appendix I
MARPOL 73/78 adalah daftar dari minyak yang akan menyebabkan pencemaran apabila
tumpah ke laut dimana daftar tersebut tidak akan sama dengan daftar minyak
sesuai kriteria industri perminyakan,
Peraturan dalam MARPOL 73/78 sangat
kompleks, memuat banyak kreteria dan spesifikasi. Karena itu memerlukan
kesabaran dan ketelitian untuk mempelajari dan melaksanakannya. Penting untuk
diketahui waktu atau tanggal berlakunya suatu peraturan karena berbeda satu
dengan yang lainnya, dan kaitannya dengan kapal bangunan baru (New Ships ) dan
kapal yang sudah ada ( Existing Ships ).
Pasal 65 ayat (1) UU. No.21 Th.1992
menegaskan bahwa setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan
lainnya apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
• Lokasi pembuangan lebih dan sama
dengan 50 mil laut dari daratan,
- Kapal ukuran 10.000 GRT atau lebih
harus dilengkapi dengan kombinasi antara Oil Water Separating Equipment dengan
Oil Discharge Monitoring and Control Systems, atau dilengkapi dengan Oil
Filtering Equipment yang dapat mengatur buangan campuran minyak kelaut tidak
lebih dari 15 parts per million (alarm akan berbunyi bila melebihi ukuran
tersebut). Dalam melakukan usaha mencegah sekecil mungkin minyak mencemari
laut, maka sesuai MARPOL 1973/1978 dimana sisasisa dari campuran minyak diatas
kapal terutama di kamar mesin yang tidak mungkin untuk diatasi seperti halnya
hasil purifikasi minyak pelumas dan bocoran dari sistim bahan bakar minyak,
dikumpulkan dalam tangki penampungan seperti slop tanks yang daya tampungnya
mencukuipi, kemudian dibuang ke tangki darat.
• Oil Record Book tetap
dibutuhkandiatas kapal dan diisi sesuai dengan Regulation 15.4.
•Sertifikat IOPP hanya untuk tanker
yang berlayar Internasional, dan tidak dibutuhkan untuk tanker domestik, tetapi
ditentukan sendiri oleh Pemerintah yang ada hubungannya dengan survey (Reg.5).
Kelengkapan Dokumen yang harus dibawa berlayar bersama kapal sesuai dengan
Annex I MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :
- Dari ladang minyak dibawah dasar
laut baik melalui rembesan maupun kesalahan pengeboran pada operasi minyak
lepas pantai,
1. Kerusakan Mekanis
- Kurang ditaatinya
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
Menurut perkiraan keseluruhan minyak
bumi yang masuk ke lingkungan laut adalah 3,2 juta metrik ton pertahun. Yang
terbanyak adalah adalah dari sumber-sumber di daratan terutama dalam bentuk
pembuangan dari kota dan industri. Tumpahan dari kapal karena kecelakaan,
ditambah dengan aktivitas eksplorasi dan produksi sebesar 6,47 juta metrik ton,
secara relatif kecil kalau dibandingkan dengan produksi dunia sekarang yang
besarnya 3 milyar metrik ton, yang setengahnya diangkut melalui laut.
Efek tumpahan minyak terhadap
lingkungan ditentukan oleh interaksi antara beberapa faktor biologis dan non
biologis.
Faktor-faktor ini bervariasi dari
tumpahan satu dengan lainnya, dengan demikian pengaruh jangka pendek dan jangka
panjangnya akan tidak sama pula berpengaruhnya terhadap ekologi tersebut.
Yang paling terpengaruh oleh
tumpahan minyak adalah burung yang menghabiskan sebagian besar atau seluruh
hidupnya di air. Dalam urutan kepekaan makin rendah , jenis-jenis burung yang
terkena bahaya tumpahan minyak adalah : Penguin, Auk (sejenis burung laut
dari Utara), Burung penyelam, Unggas air (bebek, angsa), dan burung camar.
Memakai boom atau barrier akan baik
pada laut yang tidak berombak dan yang arusnya tidak kuat (maksimum 1 knot).
Juga dipakai untuk tebal yang tidak melampaui tinggi boom. Posisi boom dibuat
menyudut, minyak akan terkempul disudut dan kemudian dihisap dengan pompa.
Umumnya pompa hanya mampu menghisap sampai pada ketebalan minyak sebesar ¼
inchi. Air yang terbawa dalam minyak akan terpisah kembali
Zat untuk meng-absorb minyak
ditaburkan di atas tumpahan minyak dan kemudian zat tersebut diangkut yang
berarti minyak akan turut terangkat bersamanya. Umumnya zat yang digunakan
meng-absorb tersebut antara lain : lumut kering, ranting, potongan kayu,
talk. Sekarang banyak juga zat pengabsorb dibuat dari bahan sintetis, yaiyu
dari polyethelene, polystyrene, polypropylene dan polyrethane
Suatu campuran 3.000 ton kalsium
karbonat yang ditambah dengan 1 % sodium stearate pernah dicoba dan
berhasil menegelamkan 20.000 ton minyak. Cara ini masih banyak dipertentangkan
karena dianggap akan memindahkan masalah kerusakan oleh minyak kedasar laut
yang relatif merusakan kehidupan. Tetapi untuk laut-laut dalam hal ini tidak
memberikan efek yang berarti.
Oil Discharge dipakai untuk
memonitor dan mengontrol pembuangan ballast di kapal tanker yang disesuaikan
dengan peraturan / persyaratan. Oil Discharge Monitoring (ODM) terdiri
dari :
Prinsip Dasar Teknik pengukuran yang
dipakai di oilcon adalah pada scattered light (pancaran sinar). Pancaran
sinar/cahaya lewat melalui sebuah cell pencatat. Besarnya cahaya ( IS )
ditunjukan dengan sudut tergantung pada density dan jumlah minyak yang dibuang
dan gelombang radiasi. Oleh karena itu konsentrasi minyak pada contoh air dapat
diukur dengan mendeteksi kemampuan ID (direct light) dan IS (scattered light).
No comments:
Post a Comment